PT BPR LAMPUNG BINA SEJAHTERA ( Bank Sejahtera ) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan/perbankan di wilayah kota Bandar Lampung, mulai beroperasi pada tanggal 19 Oktober 1993, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-1507.HT.01.01.TH.93 tanggal 3 Maret 1993 mengenai Persetujuan Atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-191/KM.17/1993 tanggal 21 September 1993 tentang pemberian Izin Usaha kepada PT. BPR Lampung Bina Sejahtera.