Surat Izin Usaha (untuk kredit mikro dan pertanian)
Jaminan Kredit :
Surat Hak Milik Tanah dan Bangunan (SMH)
Kendaraan Bermotor
SK Pengangkatan Pegawai
*info lebih lanjut hubungi PT BPR Lampung Bina Sejahtera
Produk
Kredit
KREDIT MIKRO UMKM
Kredit yang diberikan kepada masyarakat umum yang memiliki usaha dan telah berjalan minimal selama 2 tahun
KREDIT PERTANIAN
Kredit yang diberikan kepada para Petani yang memiliki lahan pertanian. Kredit ini bersifat musiman.
KREDIT PEGAWAI
Kredit yang diberikan kepada pegawai, baik yang berstatus ASN/PNS maupun Non-ASN/Non-PNS yang pembayaran angsurannya bersumber dari penghasilan bulanan (gaji) maupun bersumber dari tunjangan lainnya.