Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi para pemangku kepentingan (stakeholders) dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan serta nilai etika yang berlaku secara umum dalam industri perbankan, maka bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparancy (keterbukaan), accountability (kejelasan), responsibility (kesesuaian), independency (independen) dan fairness (kewajaran). Adapun tujuan dari Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT. BPR Lampung Bina Sejahtera adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kinerja BPR sesuai dengan visi dan misi serta rencana strategi usaha yang telah ditetapkan oleh BPR. b. Menjaga agar setiap kegiatan operasional BPR dapat mematuhi peraturan internal maupun eksternal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Meningkatkan pertanggungjawaban sekaligus memberikan nilai tambah BPR kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). d. Memperbaiki budaya kerja BPR agar menjadi lebih baik lagi. e. Mengelola sumber daya BPR secara lebih amanah. f. Mendorong dan mendukung pengembangan BPR.