Skip to content

Informasi

Perubahan BPR

Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi para pemangku kepentingan (stakeholders) dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan serta nilai etika yang berlaku secara umum dalam industri perbankan, maka bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparancy (keterbukaan), accountability (kejelasan), responsibility (kesesuaian), independency (independen) dan fairness (kewajaran). Adapun tujuan dari Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT. BPR Lampung Bina Sejahtera adalah sebagai berikut :

a. Meningkatkan kinerja BPR sesuai dengan visi dan misi serta rencana strategi usaha yang
telah ditetapkan oleh BPR.
b. Menjaga agar setiap kegiatan operasional BPR dapat mematuhi peraturan internal maupun
eksternal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Meningkatkan pertanggungjawaban sekaligus memberikan nilai tambah BPR kepada para
pemangku kepentingan (stakeholders).
d. Memperbaiki budaya kerja BPR agar menjadi lebih baik lagi.
e. Mengelola sumber daya BPR secara lebih amanah.
f. Mendorong dan mendukung pengembangan BPR.

Laporan GCG 2017

Laporan GCG 2018

Laporan GCG 2019

Laporan GCG 2020

Laporan GCG 2021

Laporan GCG 2022

Laporan GCG 2023